Selasa, 02 Oktober 2012

PROBLEMATIKA BAYI TABUNG SEBAGAI REKAYASA GENETIKA DALAM TINJAUAN HUKUM PERDATA DAN AGAMA DI INDONESIA




(Nanik Prasasti)[1]

Abstrak
            Bayi tabung merupakan fenomena yang muncul setelah ditemukan oleh Robert Edwards pada tahun 1978 yang merupakan dokter dari Inggris. Perkembangannya di Indonesia belum terlalu merebak hal ini karena faktor harga yang relative mahal.Bayi tabung di Indonesia dilihat dari prosesnya oleh MUI tetap dibolehkan jika sperma dan sel telur berasal dari suami-istri yang sah.Sedangkan Vatikan telah mengecam tindakan Swedia yang telah memberikan hadiah nobel 2010 di bidang kedokteran pada Roberts Edwards dimana hal ini dianggap telah menyalahi aturan dan takdir Tuhan serta mengurangi Kuasa Tuhan. Sehingga, tiap-tiap Negara memiliki perbedaan dalam menghadapi fenomena Bayi tabung tergantung kepada hokum dan norma serta agama yang berlaku di Negara tersebut. Di Indonesia, hal tersebut telah diatur dalam hokum perdata dan fatwa MUI.

PENDAHULUAN
Perkembangan IPTEK adalah sebuah fenomena dan fakta yang jelas dan pasti terjadi sebagai sebuah proses yang berlangsung secaraterus-menerus bagi kehidupan global yang juga tidak mengenal istilahberhenti, hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Ibnu Khaldundalam mukaddimahnya “Tidak ada masyarakat manusia yang tidakberubah” dengan demikian dalam merespon perkembangan IPTEK,menghentikan jalannya perubahan merupakan pekerjaan mustahil.
Rekayasa genetika khususnya masalah kloning manusia akhir-akhirini mengalami perkembangan yang cukup drastis dan memintaperhatian yang cukup serius dikalangan umat terutama kaum muslim,sebab selain kontribusinya terhadap ilmu pengetahuan dan member manfaat bagi kelangsungan hidup manusia dan lingkungannya, juga memunculkan persoalan-persoaln mendasar yang perlu dicermati lebihserius guna mengawal perkembangan bioteknologi di masamendatang.
Melalui rekayasa genetika dan produk-produk yangdihasilkannya telah menantang gagasan-gagasan tradisional mengenaihakekat kehidupan dan memunculkan berbagai persoalan, pertanyaan-pertanyaanetis, dan tingkat kekhawatiran manusia yang sangatmencemaskan terhadap seluruh perkembangan dan hasil yangdibawah oleh rekayasa genetika tersebut.Salah satu dari perkembangan IPTEK dewasa ini adalah Rekayasa genetika dalam berbagai proses dan produknya yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup drastis dan memintaperhatian serius. Seiring dengan hal itu penelitian genetika kembalimaju dengan pesatnya sekitar tahun 1971 sampai 1973, sehingga dapat disebut revolusi dalam ilmu biologi modern. Suatu metode yang samasekali baru di kembangkan. Sehingga memungkinkan eksperimenyang sebelumya tidak mungkin dilakukan akhirnya dilaksanakan dangena itu sendiri adalah suatu partikel yang berada dalam sel.
Kloning dalam kasus yang dibahas berikut adalah Bayi Tabung (IVF yakni In Vitro Vertilization). Berbagai sudut pandang digunakan untuk melihat permasalahan Bayi Tabung ini yakni dari sudut pandang biologi, medis,hukum dan moral, ini semua menggambarkan betapa bayi tabung akanmemiliki dampak yang sangat besar bagi masa depan peradabankarena kemampuan manusia untuk melakukan rekayasa genetika. Upaya penerapan bayi tabung  telah menimbulkanreaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan dan berbagai pandanganyang dikeluarkan sama-sama memiliki argumen yang cukup kuat. Sehingga bayi tabung dari sudut moral dan agama benar-benar dalam posisi yang sangat dilematis.


PEMBAHASAN
Sejarah Bayi Tabung
Perkembangan Bioteknologi di dunia merupakan suatu perkembangan teknologi yang dapat menghasilkan sesuatu baru yang dapat berguna untuk kehidupan manusia. Pada masa ini, bioteknologi berkembang sangat pesat terutama di negara negara maju. Kemajuan ini ditandai dengan ditemukannya berbagai macam teknologi semisal rekayasa genetika. Rekayasa genetikaadalah istilah dalam ilmu biologi yang artinya secara umum adalah
usaha manusia dalam ilmu biologi dengan cara memanipulasi (rekayasa) sel atau gen yang terdapat pada suatu organisme tertentudengan tujuan menghasilkan organisme jenis baru yang identik secaragenetika.
Tonggak sejarah bayi tabung diukir Profesor Robert Edwards di Inggris pada 25 Juli 1978. Beliau seorang dokter yang pada hari itu berhasil melahirkan Louise Brown, bayi tabung pertama di dunia hasil eksperimen Edwards dan rekannya, Patrick Steptoe. Atas prestasi tersebut, Senin 4 Oktober, di Stockholm, Swedia, Edwards dinyatakan sebagai peraih Nobel pada kategori kesehatan. “Prestasi Edwards telah membuka mata dunia bahwa ketidaksuburan atau kemandulan bisa diatasi. Sekitar 4 juta bayi telah dilahirkan dengan program bayi tabung itu. Hari ini, visi seorang Robert Edwards menjadi nyata dan membawa kebahagiaan kepada seluruh pasangan tidak subur di dunia." Begitulah bunyi pernyataan resmi komite penyeleksi hadiah Nobel. Edwards sekarang berumur 85 tahun. Dia adalah profesor emeritus di University of Cambridge. Sejak dekade 1950-an, dia sudah meneliti berbagai hal soal reproduksi manusia. Buah penelitian tersebut melahirkan in-vitro fertilization, nama resmi teknik bayi tabung. Lewat teknik itu, sel telur diambil, lalu dibuahi di luar tubuh perempuan. Setelah pembuahan, sel tersebut ditanamkan kembali ke rahim.Dibantu Patrick Steptoe, kolega Edwards yang meninggal pada 1988, lahirlah Louise Brown melalui operasi caesar di Oldham General Hospital, Oldham. Bayi seberat 2,6 kilogram itu adalah sejarah. Dia menjadi "anak sulung program bayi tabung".
Teknik tersebut lantas mendunia. Empat tahun kemudian, pada 1982, lahirlah Natalie Brown, adik Louise. Ketika itu, Natalie sudah jadi bayi tabung ke-40 di seluruh dunia. Pada 1999, Natalie menjadi "alumnus" program bayi tabung pertama yang melahirkan anak secara normal.  Edwards yang sudah sepuh itu bakal menerima hadiah 10 juta kronor atau sekitar Rp 13,5 miliar. Karena usia, dia tak bisa melayani wawancara wartawan atau menghadiri pemberian penghargaan.  "Saya dan ibu bahagia sekali. Prof Edwards layak mendapatkan hadiah itu," kata Louise Brown yang kini bekerja sebagai pegawai kantor pos di Bristol, Inggris.
Bayi Tabung di Indonesia
Program bayi tabung di Indonesia sebenarnya telah ada sejak tahun 1988, tetapi karena kurangnya informasi terhadap masyarakat, berakibat timbulnya anggapan bahwa di Indonesia belum mampu untuk menjalani program bayi tabung tersebut.[2]
Bayi tabung pada satu pihak merupakan hikmah. Ia dapat membantu pasangan suami istri yang subur tetapi karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai anak. Dalam kasus ini, sel telur istri dan sperma suami dipertemukan di luar tubuh dan zigot yang terjadi ditanam dalam kandungan istri. Dalam hal ini kiranya tidak ada pendapat pro dan kontra terhadap bayi yang lahir karena merupakan keturunan genetik suami dan istri.[3]
Akan tetapi seiring perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan. Banyak pihak yang kontra dan pihak yang pro. Pihak yang pro dengan program ini sebagian besar berasal dari dunia kedokteran dan mereka yang kontra berasal dari kalangan alim ulama. Berikut akan  dibahas mengenai aspekhukum perdata yang menekankan pada status hukum dari si anak dan segala akibat yang mengikutinya.
Inseminasi buatan tidak menjadi permasalahan hukum dan etis moral bila sperma/sel telur datang dari pasangan keluarga yang sah dalam hubungan pernikahan. Hal ini pun dapat menjadi masalah bila yang menjadi bahan pembuahan tersebut diambil dari orang yang telah meninggal dunia. Permasalahan yang timbul antara lain pertama, status keperdataan dari bayi yang dilahirkan melalui proses inseminasi buatan. Kedua, hubungan perdata bayi tersebut dengan orang tua biologisnya serta mengenai hak mewaris. Ketiga, hubungan perdata bayi tersebut dengan surogate mother-nya (dalam kasus terjadi penyewaan rahim) dan orang tua biologisnya serta mengenai hak mewarisnya.
Proses Bayi Tabung
Langkah-langkah dalam melakukan fertilisasi-in-virto transfer embrio harus mengikuti tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh petugas medis, yaitu :
1. Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2. Pematangan sel-sel telur sipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah Istri dan pemeriksaan ultrasonografi.
3. Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4. Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5. Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel
6. Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7. Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Bayi Tabung
·           Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Sehingga memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya.[4]
 Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. [5] Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sahnya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat[6]
Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA.[7]Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut.[8]
Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.
Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi-in-vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat mengcover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Bayi Tabung
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesiamemfatwakan [9]:
1.      Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.       Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3.      Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4.       Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.




Kritik Vatikan Terhadap Bayi Tabung
            Vatikan merupakan pusat agama Katolik di dunia melakukan kecaman terhadap penerima nobel  2010 dalam bidang kedokteran sebagai pelopor bayi tabung di dunia  yakni Robert G Edwards. Ignacio Carrasco de Paula, seorang pejabat Vatikan dan juga kepala Pontifical Academy for Life (Akademi Kepausan) mengatakan bahwa pemberian hadiah Nobel bidang Kedokteran untuk pelopor bayi tabung benar-benar tidak berguna. Menurutnya, hal ini mengabaikan etika dalam perawatan kesuburan manusia. Carraso mengklaim bahwa teknologi bayi tabung menyebabkan kerusakan sejumlah besar embrio manusia.Kelompok medis yang berkantor di Vatikan juga mengatakan bahwa karya Robert Edwards menyebabkan pemusnahan dan perdaganganjanin manusia

Studi Kasus
Kasus Bayi Tabung di Amerika Serikat
Mary Beth Whitehead sebagai ibu pengganti (surrogate mother) yang berprofesi sebagai pekerja kehamilan dari pasangan William dan Elizabeth Stern pada akhir tugasnya memutuskan untuk mempertahankan anak yang dilahirkannya itu. Timbul sengketa diantara mereka yang kemudian oleh Pengadilan New Jersey, ditetapkan bahwa anak itu diserahkan dalam perlindungan ayah biologisnya, sementara Mrs. Mary Beth Whitehead (ibu pengganti) diberi hak untuk mengunjungi anak tersebut.
Kasus di Negara Lain
Negara yang memberlakukan hukum islam sebagai hukum negaranya, tidak diperbolehkan dilakukannya inseminasi buatan dengan donor dan dan sewa rahim. Negara Swiss melarang pula dilakukannya inseminasi buatan dengan donor. Sedangkan Lybia dalam perubahan hukum pidananya tanggal 7 Desember 1972 melarang semua bentuk inseminasi buatan. Larangan terhadap inseminasi buatan dengan sperma suami didasarkan pada premis bahwa hal itu sama dengan usaha untuk mengubah rancangan ciptaan Tuhan.
Kasus di Negara Indonesia
Program bayi tabung sebagai solusi terakhir dalam usaha memperoleh keturunan yang tidak bisa diatasi dengan cara biasa, kini mengalami kemajuan sangat pesat dengan angka keberhasilan yang tinggi.
            Di Indonesia program bayi tabung belum terlalu semarak. Hal ini selain masalah teknis seperti kelengkapan dan fasilitas juga terkait masalah biaya sekitar 50 juta rupiah, membuat program bayi tabung di Indonesia kurang begitu populer. Oleh karena itu dicari teknik bayi tabung dengan biaya lebih murah. Teknik bayi tabung berbiaya murah itu antara lain adalah siklus natural, stimulasi minimal dan pemanfaatan embrio beku. Cara ini merupakan cara yang sederhana, aman, dan berbiaya murah, Tingkat keberhasilan program bayi tabung di Indonesia ini tidak terlalu rendah, yaitu mencapai 35 persen.Namun dengan program berbiaya murah tersebut tingkat keberhasilannya lebih rendah lagi.Tingkat keberhasilan di Indonesia mencapai 35 persen, dengan angka kelahiran hidup mencapai 25 persen.
            Bapak bayi tabung Indonesia bernama Sudraji Sumapraja.Eksistensi bayi tabung di Indonesia tak terlepas dari kegigihannya untuk mengaplikasi teknologi reproduksi berbantu atau ART (assisted reproductive technology), suatu teknologi yang membantu pasangan suami-istri yang sulit mendapatkan keturunan.Saat ini dengan terobosan tersebut, di Indonesia diperkirakan telah hadir 1.000 manusia berkat teknologi bayi tabung. Perjalanan keberhasilan teknologi bayi tabung tersebut dicatat dalam biografi Sudraji yang ditulis oleh Ari Satriyo Wibowo.

PENUTUP
Kesimpulan
Dari paparan bacaan di atas dapat disimpulkan beberapa hal yakni pertama, bayi tabung pertama kali ditemukan oleh Robert Edwards yang kemudian mendapat hadiah Nobel 2010 bidang kedokteran  sebagai pelopor bayi tabung di dunia. Edwards merupakan seorang dokter berkebangsaan Inggris. Beliau menemukan teknik fertilisasi in vintro pada tanggal 25 Juli 1978 dengan menghasilkan bayi tabung pertama bernama Louis Brown.
Bayi tabung di Indonesia juga mengadopsi proses yang sama tetapi belum begitu popular di kalangan masyarakat Indonesia dikarenakan harga yang relative mahal serta adanya atyran hokum serta fatwa MUI yang membatasi dalam beberapa hal. Misalnya, dilihat dari fatwa MUI pertama yang mengesahkan bayi tabung jika diambil sperma dan sel telur dari pasangan yang sah dalam pernikahan dan tidak sah jika diambil dari sperma atau sel telur yang bukan dari perkawinan yang sah atau sperma diambil dari bank sperma. 
Vatikan juga melayangkan kritiknya terhadap penyelenggara nobel terhadap penghargaan bayi tabung ini karena dianggap telah menolak anugrah Tuhan serta menjadikan embrio manusia sebagai komoditi. Pihak Vatikan menolak dengan keras adanya fertilisasi in vintro ini. Menurut saya, ideologi yang dibawa Vatikan masih terlalu dini karena hanya berhenti pada persimpangan moral baik dan buruk sedangkan dalam setiap agama juga pastinya mengajarkan untuk kesejahteraan umatnya. Sedangkan dilihat dari manfaat adanya teknologi bayi tabung ini juga sangat berguna untuk pasangan yang ingin mempunyai keturunan. Hal ini juga termasuk dalam kesejahteraan umat manusia.
Saran
Untuk mengatasi pro kontra mengenai bayi tabung ini sebaiknya diberlakukan hukum internasional yang tidak membolehkan bayi yang bukan berasal dari orang tua dalam perkawinan yang sah. Hal ini lebih efektif serta merupakan solusi global ditambah lagi dengan hokum perdata yang disesuaikan dengan norma serta agama yang berlaku di masing-masing Negara agar harapan orangtua yang inginmendapatkan keturunan bisa mencapai keinginan tersebut.
           

DAFTAR RUJUKAN

http://www.koranonline.com(diakses 18 Oktober 2010)
http://www.klinikyasmin.co.id (diakses 18 Oktober 2010)
http://www.bayitabung.blogspot.com (diakses 22 Oktober 2010)
http://www.anugrah.hendra.or.id/php/feed (diakses 22 Oktober 2010)
http://rss.detik.com(diakses 22 Oktober 2010)




[1]Mahasiswa Universitas Negeri Malang angkatan 2008 jurusan Seajarah Prodi Pendidikan Sejarah.
[2]Demikian dijelaskan oleh dr. Budi Wiweko, SpOG (K) saat berlangsung acara Peluncuran KlinikYasmin Kencana di Wings International RSCM, Jakarta, pada hari Selasa, 13 April 2010.
[3] Dinyatakan oleh Orto Soemarto dalambukunya “Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global”, dengan tambahan dan keterangan dari Drs. Muhammad Djumhana, S.H.
[4]Dasar hukum ps. 255 KUHPer
[5] Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.
[6] sesuai dengan ps. 1320 dan 1338 KUHPer.)
[7] Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
[8] Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps.250 KUHPer.
[9]di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1979


*Bagi yang menjadikan tulisan ini sebagai rujukan, mohon dicantumkan alamat web ini serta penulisnya, terima kasih banyak, Hargai karyamu sendiri dengan menghargai karya orang lain.. :)

4 komentar:

  1. nama saya nurul, saya ada tugas membuat blog tentang bayi tabung menurut pandangan islam, ini alamat blog saya, keperawatanreligionafifah.wordpress.com, izin mencopy sejarah bayi tabungnya ya. terimakasih ^^

    BalasHapus
  2. I’d prefer to use some with the content on my blog whether you don’t mind. Natually I’ll give you a link on your web blog. Thanks for sharing.
    cara menghilangkan bekas panu hitam
    obat pengencer darah kental
    cara mengobati tatanus

    BalasHapus
  3. I’d prefer to use some with the content on my blog whether you don’t mind. Natually I’ll give you a link on your web blog. Thanks for sharing.
    cara menghilangkan bekas eksim menghitam
    cara mengatasi sering buang air kecil

    BalasHapus
  4. Your idea is outstanding; the issue is something that not enough people are speaking intelligently about cara mengobati eksim basah di ketiak cara mengobati luka ginjal. I am very happy that I stumbled across this in my search for something relating to this cara mengobati anyang-anyangan and cara mengobati demam tifoid.

    BalasHapus