(Nanik Prasasti)[1]
Abstrak
Bayi
tabung merupakan fenomena yang muncul setelah ditemukan oleh Robert Edwards
pada tahun 1978 yang merupakan dokter dari Inggris. Perkembangannya di
Indonesia belum terlalu merebak hal ini karena faktor harga yang relative
mahal.Bayi tabung di Indonesia dilihat dari prosesnya oleh MUI tetap dibolehkan
jika sperma dan sel telur berasal dari suami-istri yang sah.Sedangkan Vatikan
telah mengecam tindakan Swedia yang telah memberikan hadiah nobel 2010 di
bidang kedokteran pada Roberts Edwards dimana hal ini dianggap telah menyalahi
aturan dan takdir Tuhan serta mengurangi Kuasa Tuhan. Sehingga, tiap-tiap
Negara memiliki perbedaan dalam menghadapi fenomena Bayi tabung tergantung
kepada hokum dan norma serta agama yang berlaku di Negara tersebut. Di
Indonesia, hal tersebut telah diatur dalam hokum perdata dan fatwa MUI.
PENDAHULUAN
Perkembangan IPTEK adalah sebuah fenomena dan fakta
yang jelas dan pasti terjadi sebagai sebuah proses yang berlangsung
secaraterus-menerus bagi kehidupan global yang juga tidak mengenal istilahberhenti,
hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Ibnu Khaldundalam mukaddimahnya
“Tidak ada masyarakat manusia yang tidakberubah” dengan demikian dalam merespon
perkembangan IPTEK,menghentikan jalannya perubahan merupakan pekerjaan
mustahil.
Rekayasa genetika khususnya masalah kloning manusia
akhir-akhirini mengalami perkembangan yang cukup drastis dan memintaperhatian
yang cukup serius dikalangan umat terutama kaum muslim,sebab selain
kontribusinya terhadap ilmu pengetahuan dan member manfaat bagi kelangsungan
hidup manusia dan lingkungannya, juga memunculkan persoalan-persoaln mendasar
yang perlu dicermati lebihserius guna mengawal perkembangan bioteknologi di
masamendatang.
Melalui rekayasa genetika dan produk-produk
yangdihasilkannya telah menantang gagasan-gagasan tradisional mengenaihakekat
kehidupan dan memunculkan berbagai persoalan, pertanyaan-pertanyaanetis, dan
tingkat kekhawatiran manusia yang sangatmencemaskan terhadap seluruh
perkembangan dan hasil yangdibawah oleh rekayasa genetika tersebut.Salah satu
dari perkembangan IPTEK dewasa ini adalah Rekayasa genetika dalam berbagai
proses dan produknya yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup
drastis dan memintaperhatian serius. Seiring dengan hal itu penelitian genetika
kembalimaju dengan pesatnya sekitar tahun 1971 sampai 1973, sehingga dapat
disebut revolusi dalam ilmu biologi modern. Suatu metode yang samasekali baru
di kembangkan. Sehingga memungkinkan eksperimenyang sebelumya tidak mungkin
dilakukan akhirnya dilaksanakan dangena itu sendiri adalah suatu
partikel yang berada dalam sel.
Kloning dalam kasus yang dibahas berikut adalah Bayi
Tabung (IVF yakni In Vitro Vertilization). Berbagai sudut pandang digunakan
untuk melihat permasalahan Bayi Tabung ini yakni dari sudut pandang biologi,
medis,hukum dan moral, ini semua menggambarkan betapa bayi tabung akanmemiliki
dampak yang sangat besar bagi masa depan peradabankarena kemampuan manusia untuk
melakukan rekayasa genetika. Upaya penerapan bayi tabung telah menimbulkanreaksi pro dan kontra dari
berbagai kalangan dan berbagai pandanganyang dikeluarkan sama-sama memiliki
argumen yang cukup kuat. Sehingga bayi tabung dari sudut moral dan agama
benar-benar dalam posisi yang sangat dilematis.
PEMBAHASAN
Sejarah Bayi Tabung
Perkembangan Bioteknologi di dunia merupakan suatu
perkembangan teknologi yang dapat menghasilkan sesuatu baru yang dapat berguna
untuk kehidupan manusia. Pada masa ini, bioteknologi berkembang sangat pesat
terutama di negara negara maju. Kemajuan ini ditandai dengan ditemukannya
berbagai macam teknologi semisal rekayasa genetika. Rekayasa genetikaadalah istilah dalam ilmu biologi yang artinya secara
umum adalah
usaha manusia dalam ilmu biologi dengan cara
memanipulasi (rekayasa) sel atau gen yang terdapat pada suatu organisme
tertentudengan tujuan menghasilkan organisme jenis baru yang identik
secaragenetika.
Tonggak sejarah bayi tabung diukir Profesor Robert
Edwards di Inggris pada 25 Juli 1978. Beliau seorang dokter yang pada hari itu
berhasil melahirkan Louise Brown, bayi tabung pertama di dunia hasil eksperimen
Edwards dan rekannya, Patrick Steptoe. Atas prestasi tersebut, Senin 4 Oktober,
di Stockholm, Swedia, Edwards dinyatakan sebagai peraih Nobel pada kategori
kesehatan. “Prestasi Edwards telah membuka mata dunia bahwa ketidaksuburan atau
kemandulan bisa diatasi. Sekitar 4 juta bayi telah dilahirkan dengan program
bayi tabung itu. Hari ini, visi seorang Robert Edwards menjadi nyata dan
membawa kebahagiaan kepada seluruh pasangan tidak subur di dunia."
Begitulah bunyi pernyataan resmi komite penyeleksi hadiah Nobel. Edwards
sekarang berumur 85 tahun. Dia adalah profesor emeritus di University of
Cambridge. Sejak dekade 1950-an, dia sudah meneliti berbagai hal soal
reproduksi manusia. Buah penelitian tersebut melahirkan in-vitro fertilization,
nama resmi teknik bayi tabung. Lewat teknik itu, sel telur diambil, lalu
dibuahi di luar tubuh perempuan. Setelah pembuahan, sel tersebut ditanamkan
kembali ke rahim.Dibantu Patrick Steptoe, kolega Edwards yang meninggal pada
1988, lahirlah Louise Brown melalui operasi caesar di Oldham General Hospital,
Oldham. Bayi seberat 2,6 kilogram itu adalah sejarah. Dia menjadi "anak
sulung program bayi tabung".
Teknik tersebut lantas mendunia. Empat tahun kemudian,
pada 1982, lahirlah Natalie Brown, adik Louise. Ketika itu, Natalie sudah jadi
bayi tabung ke-40 di seluruh dunia. Pada 1999, Natalie menjadi
"alumnus" program bayi tabung pertama yang melahirkan anak secara
normal. Edwards yang sudah sepuh itu
bakal menerima hadiah 10 juta kronor atau sekitar Rp 13,5 miliar. Karena usia,
dia tak bisa melayani wawancara wartawan atau menghadiri pemberian
penghargaan. "Saya dan ibu bahagia
sekali. Prof Edwards layak mendapatkan hadiah itu," kata Louise Brown yang
kini bekerja sebagai pegawai kantor pos di Bristol, Inggris.
Bayi Tabung di Indonesia
Program bayi tabung di Indonesia sebenarnya telah ada
sejak tahun 1988, tetapi karena kurangnya informasi terhadap masyarakat,
berakibat timbulnya anggapan bahwa di Indonesia belum mampu untuk menjalani
program bayi tabung tersebut.[2]
Bayi tabung pada satu pihak merupakan hikmah. Ia dapat
membantu pasangan suami istri yang subur tetapi karena suatu gangguan pada
organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai anak. Dalam kasus ini, sel telur
istri dan sperma suami dipertemukan di luar tubuh dan zigot yang terjadi
ditanam dalam kandungan istri. Dalam hal ini kiranya tidak ada pendapat pro dan
kontra terhadap bayi yang lahir karena merupakan keturunan genetik suami dan
istri.[3]
Akan tetapi seiring perkembangannya, mulai timbul
persoalan dimana semula program ini dapat diterima oleh semua pihak karena
tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan. Banyak pihak yang kontra dan pihak
yang pro. Pihak yang pro dengan program ini sebagian besar berasal dari dunia
kedokteran dan mereka yang kontra berasal dari kalangan alim ulama. Berikut
akan dibahas mengenai aspekhukum perdata
yang menekankan pada status hukum dari si anak dan segala akibat yang
mengikutinya.
Inseminasi buatan tidak menjadi permasalahan hukum dan
etis moral bila sperma/sel telur datang dari pasangan keluarga yang sah dalam
hubungan pernikahan. Hal ini pun dapat menjadi masalah bila yang menjadi bahan
pembuahan tersebut diambil dari orang yang telah meninggal dunia. Permasalahan
yang timbul antara lain pertama, status keperdataan dari bayi yang dilahirkan
melalui proses inseminasi buatan. Kedua, hubungan perdata bayi tersebut dengan
orang tua biologisnya serta mengenai hak mewaris. Ketiga, hubungan perdata bayi
tersebut dengan surogate mother-nya (dalam kasus terjadi penyewaan rahim) dan
orang tua biologisnya serta mengenai hak mewarisnya.
Proses Bayi Tabung
Langkah-langkah dalam melakukan fertilisasi-in-virto
transfer embrio harus mengikuti tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh
petugas medis, yaitu :
1. Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2. Pematangan sel-sel telur sipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah Istri dan pemeriksaan ultrasonografi.
3. Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4. Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5. Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel
6. Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7. Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.
1. Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2. Pematangan sel-sel telur sipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah Istri dan pemeriksaan ultrasonografi.
3. Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4. Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5. Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel
6. Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7. Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Bayi Tabung
· Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Sehingga memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
· Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Sehingga memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim
ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir
sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan
tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak
sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan
bekas suami ibunya.[4]
Jika embrio
diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis
status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang
mempunyai benih. [5]
Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai
anak sahnya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya
dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu
dinilai sah secara perdata barat[6]
Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat
dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan
tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung
petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak
yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan
keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes
golongan darah atau tes DNA.[7]Jika
embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang
dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut.[8]
Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang
yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim
seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai
status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh
seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka
anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut
tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan
pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur
berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai
anaknya.
Dari tinjauan yuridis
menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi
dalam program fertilisasi-in-vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah
hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat mengcover kebutuhan yang ada
serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai
status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang
diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai
inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah
meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu
segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur
penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia
mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Bayi
Tabung
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesiamemfatwakan [9]:
1.
Bayi
tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya
mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.
Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan
titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada
isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal
ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan
(khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu
yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3.
Bayi
tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia
hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan
menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab
maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4.
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil
dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya
sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah
(zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan
terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Kritik Vatikan Terhadap Bayi Tabung
Vatikan
merupakan pusat agama Katolik di dunia melakukan kecaman terhadap penerima
nobel 2010 dalam bidang kedokteran
sebagai pelopor bayi tabung di dunia
yakni Robert G Edwards. Ignacio Carrasco de
Paula, seorang pejabat Vatikan dan juga kepala Pontifical Academy for Life
(Akademi Kepausan) mengatakan bahwa pemberian hadiah Nobel bidang Kedokteran
untuk pelopor bayi tabung benar-benar tidak berguna. Menurutnya, hal ini
mengabaikan etika dalam perawatan kesuburan manusia. Carraso mengklaim bahwa
teknologi bayi tabung menyebabkan kerusakan sejumlah besar embrio manusia.Kelompok
medis yang berkantor di Vatikan juga mengatakan bahwa karya Robert Edwards
menyebabkan pemusnahan dan perdaganganjanin manusia
Studi Kasus
Kasus Bayi Tabung di Amerika Serikat
Mary
Beth Whitehead sebagai ibu pengganti (surrogate mother) yang berprofesi sebagai
pekerja kehamilan dari pasangan William dan Elizabeth Stern pada akhir tugasnya
memutuskan untuk mempertahankan anak yang dilahirkannya itu. Timbul sengketa
diantara mereka yang kemudian oleh Pengadilan New Jersey, ditetapkan bahwa anak
itu diserahkan dalam perlindungan ayah biologisnya, sementara Mrs. Mary Beth
Whitehead (ibu pengganti) diberi hak untuk mengunjungi anak tersebut.
Kasus
di Negara Lain
Negara
yang memberlakukan hukum islam sebagai hukum negaranya, tidak diperbolehkan
dilakukannya inseminasi buatan dengan donor dan dan sewa rahim. Negara Swiss
melarang pula dilakukannya inseminasi buatan dengan donor. Sedangkan Lybia
dalam perubahan hukum pidananya tanggal 7 Desember 1972 melarang semua bentuk
inseminasi buatan. Larangan terhadap inseminasi buatan dengan sperma suami
didasarkan pada premis bahwa hal itu sama dengan usaha untuk mengubah rancangan
ciptaan Tuhan.
Kasus
di Negara Indonesia
Program
bayi tabung sebagai solusi terakhir dalam usaha memperoleh keturunan yang tidak
bisa diatasi dengan cara biasa, kini mengalami kemajuan sangat pesat dengan
angka keberhasilan yang tinggi.
Di Indonesia program bayi tabung
belum terlalu semarak. Hal ini selain masalah teknis seperti kelengkapan dan
fasilitas juga terkait masalah biaya sekitar 50 juta rupiah, membuat program
bayi tabung di Indonesia kurang begitu populer. Oleh karena itu dicari teknik
bayi tabung dengan biaya lebih murah. Teknik bayi tabung berbiaya murah itu
antara lain adalah siklus natural, stimulasi minimal dan pemanfaatan embrio
beku. Cara ini merupakan cara yang sederhana, aman, dan berbiaya murah, Tingkat
keberhasilan program bayi tabung di Indonesia ini tidak terlalu rendah, yaitu
mencapai 35 persen.Namun dengan program berbiaya murah tersebut tingkat
keberhasilannya lebih rendah lagi.Tingkat keberhasilan di Indonesia mencapai 35
persen, dengan angka kelahiran hidup mencapai 25 persen.
Bapak bayi tabung Indonesia bernama Sudraji
Sumapraja.Eksistensi bayi tabung di Indonesia tak terlepas dari kegigihannya
untuk mengaplikasi teknologi reproduksi berbantu atau ART (assisted
reproductive technology), suatu teknologi yang membantu pasangan suami-istri
yang sulit mendapatkan keturunan.Saat ini dengan terobosan tersebut, di
Indonesia diperkirakan telah hadir 1.000 manusia berkat teknologi bayi tabung.
Perjalanan keberhasilan teknologi bayi tabung tersebut dicatat dalam biografi
Sudraji yang ditulis oleh Ari Satriyo Wibowo.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
paparan bacaan di atas dapat disimpulkan beberapa hal yakni pertama, bayi
tabung pertama kali ditemukan oleh Robert Edwards yang kemudian mendapat hadiah
Nobel 2010 bidang kedokteran sebagai
pelopor bayi tabung di dunia. Edwards merupakan seorang dokter berkebangsaan
Inggris. Beliau menemukan teknik fertilisasi in vintro pada tanggal 25 Juli 1978 dengan menghasilkan bayi tabung pertama
bernama Louis Brown.
Bayi tabung di Indonesia juga mengadopsi proses yang
sama tetapi belum begitu popular di kalangan masyarakat Indonesia dikarenakan
harga yang relative mahal serta adanya atyran hokum serta fatwa MUI yang
membatasi dalam beberapa hal. Misalnya, dilihat dari fatwa MUI pertama yang
mengesahkan bayi tabung jika diambil sperma dan sel telur dari pasangan yang
sah dalam pernikahan dan tidak sah jika diambil dari sperma atau sel telur yang
bukan dari perkawinan yang sah atau sperma diambil dari bank sperma.
Vatikan juga melayangkan kritiknya terhadap
penyelenggara nobel terhadap penghargaan bayi tabung ini karena dianggap telah
menolak anugrah Tuhan serta menjadikan embrio manusia sebagai komoditi. Pihak
Vatikan menolak dengan keras adanya fertilisasi in vintro ini. Menurut saya,
ideologi yang dibawa Vatikan masih terlalu dini karena hanya berhenti pada
persimpangan moral baik dan buruk sedangkan dalam setiap agama juga pastinya
mengajarkan untuk kesejahteraan umatnya. Sedangkan dilihat dari manfaat adanya
teknologi bayi tabung ini juga sangat berguna untuk pasangan yang ingin
mempunyai keturunan. Hal ini juga termasuk dalam kesejahteraan umat manusia.
Saran
Untuk mengatasi pro kontra mengenai bayi tabung ini
sebaiknya diberlakukan hukum internasional yang tidak membolehkan bayi yang
bukan berasal dari orang tua dalam perkawinan yang sah. Hal ini lebih efektif
serta merupakan solusi global ditambah lagi dengan hokum perdata yang
disesuaikan dengan norma serta agama yang berlaku di masing-masing Negara agar
harapan orangtua yang inginmendapatkan keturunan bisa mencapai keinginan
tersebut.
DAFTAR RUJUKAN
http://www.koranonline.com(diakses 18 Oktober 2010)
http://www.klinikyasmin.co.id (diakses 18 Oktober 2010)
http://www.halalguide.info/content/view/104/55/ (diakses 19 Oktober 2010)
http://www.id.wikipedia.org/perubahan.terbaru/atom (diakses 19
Oktober 2010)
http://www.bayitabung.blogspot.com (diakses 22 Oktober 2010)
http://www.anugrah.hendra.or.id/php/feed (diakses 22
Oktober 2010)
http://wwwtimurcahaya.multiply.com/feed (diakses 22 Oktober)
http://rss.detik.com(diakses 22 Oktober 2010)
[1]Mahasiswa Universitas Negeri Malang
angkatan 2008 jurusan Seajarah Prodi Pendidikan Sejarah.
[2]Demikian dijelaskan oleh dr. Budi
Wiweko, SpOG (K) saat berlangsung acara Peluncuran KlinikYasmin Kencana di
Wings International RSCM, Jakarta, pada hari Selasa, 13 April 2010.
[3] Dinyatakan oleh Orto Soemarto dalambukunya
“Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global”, dengan tambahan dan keterangan
dari Drs. Muhammad Djumhana, S.H.
[4]Dasar hukum ps. 255 KUHPer
[5] Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974
dan ps. 250 KUHPer.
[6] sesuai dengan ps. 1320 dan 1338
KUHPer.)
[7] Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
[8] Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974
dan ps.250 KUHPer.
[9]di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1979
*Bagi yang menjadikan tulisan ini sebagai rujukan, mohon dicantumkan alamat web ini serta penulisnya, terima kasih banyak, Hargai karyamu sendiri dengan menghargai karya orang lain.. :)
nama saya nurul, saya ada tugas membuat blog tentang bayi tabung menurut pandangan islam, ini alamat blog saya, keperawatanreligionafifah.wordpress.com, izin mencopy sejarah bayi tabungnya ya. terimakasih ^^
BalasHapusI’d prefer to use some with the content on my blog whether you don’t mind. Natually I’ll give you a link on your web blog. Thanks for sharing.
BalasHapuscara menghilangkan bekas panu hitam
obat pengencer darah kental
cara mengobati tatanus
I’d prefer to use some with the content on my blog whether you don’t mind. Natually I’ll give you a link on your web blog. Thanks for sharing.
BalasHapuscara menghilangkan bekas eksim menghitam
cara mengatasi sering buang air kecil
Your idea is outstanding; the issue is something that not enough people are speaking intelligently about cara mengobati eksim basah di ketiak cara mengobati luka ginjal. I am very happy that I stumbled across this in my search for something relating to this cara mengobati anyang-anyangan and cara mengobati demam tifoid.
BalasHapus